LUBUKLINGGAU-PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah menggelontorkan dana santunan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) untuk periode September 2009 mencapai Rp 33,9 miliar, dan September 2010 sampai Rp 37,4 miliar. Artinya terjadi kenaikan Rp 3,5 miliar atau 10,33 persen dari tahun sebelumnya.
Salah satu penyebabnya adalah tingginya pertumbuhan kendaraan baru, terutama jenis sepeda motor, dan banyak kendaraan tersebut digunakan oleh pengguna yang belum memenuhi syarat untuk berkendaraan. Demikian dikemukakan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel Eddy Sribandiantoro, saat meresmikan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuklinggau, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (20/10).
Menurut Eddy, sejak diresmikan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuklinggau, Rabu(20/10), maka secara resmi beroperasi untuk melayani masyarakat yang berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau, bagi warga yang mengalami musibah lakalantas dan musibah kecelakaan penumpang umum dalam pengurusan dana santunan meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap.
Tujuan dibentuknya Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuklinggau, agar pelayanan lebih cepat, tepat dan utuh serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. “Selama ini masyarakat Mura dan Lubuklinggau mengurus santunan melalui Kantor Perwakilan Jasa Raharja di Lahat, dan sekarang sudah bisa di Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuklinggau,” jelas Eddy.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun kendaraan umum, agar menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat. Dan hindari mengurus dana santunan melalui calo, serta perlu diketahui bahwa pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dipungut biaya sepersen pun. “Untuk itu, marilah kita sama-sama mematuhi peraturan lalu lintas sehingga kita terhindar dari musibah kecelakaan, sayangi jiwa dan hormati orang lain dalam berlalu lintas, sehingga semuanya selamat sampai tujuan,” tambah Eddy.
Peresmian Kantor Jasa Raharja Lubuklinggau dihadiri Kepala PT Jasa Raharja (persero) Cabang Sumsel Eddy Sribandiantoro, Kepala Bagian Pelayanan H Masri Bakar, Kepala Bagian Adminitrasi Esau C Sitompul, Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Lahat Yonedi, penanggung jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuklinggau Ermawan beserta staf. Dan juga dihadiri Kasat Lantas Polres Mura AKP Syukur Kersana, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP I Ketut Suarnaya, Kanit Laka Polres Mura, Ipda Beni Nofiza dan pejabat Pemkot Lubuklinggau.
Untuk diketahui, prosedur mengurus santunan bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut maupun udara, maka segera hubungi Kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal cara memperoleh santunan. Selanjutnya melampirkan surat keterangan kecelakaan dari instansi berwenang, yakni kepolisian/PT Kereta Api Indonosia (KAI)/Syahbadar laut/Penguasa Pelabuhan Udara. Kemudian mintalah surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, rincian biaya perawatan dan fotokopi resep dari rumah sakit/puskesmas/dokter yang merawat.
Lalu siapkan KTP asli korban/ahli waris, kartu keluarga, surat nikah. Keterangan ahli waris (bagi korban meninggal dunia) dari kelurahan atau kepala desa sesuai alamat KTP ahli waris. Dan terakhir dokumen lengkap tersebut diserahkan kepada Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya. “Silahkan hubungi SMS ineteraktif 081-21050-0500 untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jasa raharja,” saran Eddy.
Nilai santunan bagi penumpang angkutan umum di darat dan laut yaitu korban meninggal dunia Rp 25 juta, cacat tetap Rp 25 juta, perawatan Rp 10 juta dan biaya pemakaman Rp 2 juta. Sedangkan bagi alat angkutan udara Rp meninggal Rp 50 juta, cacat tetap Rp 50 juta, perawatan Rp 25 juta dan biaya pemakaman Rp 2 juta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Mura, AKP Syukur Kersana memberikan apresiasi terhadap dibentuknya Kantor Jasa Raharja Lubuklinggau. “Kami berharap pelayanan santunan lakalantas lebih cepat. Setidaknya paling lama tujuh hari sudah terealisasi,” ungkapnya.(08)